,

    Satlantas Polres Probolinggo dengan tegas memberhentikan konvoi moge dan tetap mengecek kelengkapan surat kendaraan mereka.
    PAJARAKAN - Satlantas Polres Probolinggo kembali menggelar operasi kendaraan bermotor di ruas jalan pantura, tepatnya di depan kantor Kecamatan Pajarakan, Kamis (23/11/17).

    Menariknya dalam razia tersebut polisi juga menghentikan belasan motor gede (Moge) yang tengah berkonvoi lantaran mereka tak ingin kecolongan akan adanya moge bodong.

    Dalam giat yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Tri Nuartiko itu, Polisi sengaja menghentikan laju seluruh kendaraan bermotor roda dua tanpa terkecuali. 

    Baik motor jenis bebek, matic, dan moge sekalipun seluruhnya dihentikan dan diperiksa surat kelengkapan motornya. 

    Alhasil puluhan kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK pun langsung ditilang.
    8
    "Giat hari ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas serta menciptakan situasi kondisi lalu lintas yang aman tertib dan lancar," ungkap AKP Tri Nuartiko, Kamis (23/11/17).

    Terkait dengan razia yang dilakukan pada belasan moge yang tengah berkonvoi, AKP Tri Nuartiko menyebut status kendaraan mereka sama dengan kendaraan yang lain, tak ada bedanya.

    Adapun beberapa moge yang dirazia oleh anggota kesatuannya yakni beberapa jenis moge merk Harley Davidson.

    "Pengendara tetap kami minta untuk menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Moge dirazia juga untuk memastikan ada tidaknya moge bodong yang berlalu lalang di jalanan," tegasnya.

    Lantaran seluruh pengendara moge mampu menujukkan seluruh surat kelengkapan mereka. Akhirnya belasan pengendara moge itu diminta untuk kembali melanjutkan perjalanan. 

    Tak lupa Kasat Lantas memberikan himbauan kepada para pengendara moge agar tetap mematuhi aturan lalu lintas serta saling menghormati pengguna jalan lain, 

    "Jangan ugal-ugallan dijalan dan tetap patuhi peraturan lalu lintas dan terutama jangan arogan di jalan," tandasnya. (uje)

    ,


    Anggota Polsek Tiris saat melakukan olah TKP di toko milik Asin yang dibobol oleh komplotan maling beberapa waktu lalu

    Tiris – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Tiris berhasil menangkap 3 orang tersangka pembobol salah satu toko di Pasar Tiris pada Selasa (21/11) lalu. Ketiga tersangka yang masing-masing bernama Ali, Rahmat dan Nitro ini dibekuk setelah salah satu dari mereka yakni Ali hendak menjual 1 tas kresek penuh rokok berbagai merek kepada salah satu pedagang dipasar Tiris.
    Berbekal informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Tiris, Aiptu Yuniarto bersamadengan 2 anggotanya langsung melakukan lidik dan berhasilmengamankan Ali bersama dengan barang bukti berupa 20 pack rokok rokok yang belum sempat terjual. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tak sendirian dalam melakukan aksinya,melainkan juga didampingi oleh dua orang rekannya yakni Rahmat dan Nitro.
    “Dari keterangan tersangka Ali tersebut, kami bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lainnya dirumah mereka di desa Segaran,” ungkap Aiptu Yuniarto.
                Bersama dengan penangkapan kedua tersangka itu, Aiptu Yuniarto menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : Satu  bal rokok sukun, 3  bal rokok warkop, 2 bal rokok jarum  76, 1 bal rokok sampoerna mild, 3 pack parfum yang berisi 45 botol parfum, 1 STNK Mobil colt ST, 1 pasang sandal japit, 1 buah arit, dan 1 buah kunci mobil. “Barang bukti dan para tersangka itu kini kami amankan di Mapolsek Tiris,” katanya.
                Terpisah Kapolsek Tiris  AKP I.K. Wijaya K., SH., M.M, mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindaklanjut dari adanya laporan pemilik toko yakni Asin (55) warga desa Jangkang, Kecamatan Tiris yang melaporkan bahwa pada Kamis (9/11) malam lalu, tokonya telah dibobol oleh pencuri.  
    “Anggota kami langsung bergerak cepat setelah adanya laporan warga yang merasa curiga lantaran ada salah seorang warga yang hendak menjual rokok dalam jumlah besar, dan benar saja memang mereka itu pelakunya,” sebutnya.
                AKP I.K. Wijaya menambahkan pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya dengan bergerak cepat saat mendapatkan informasi dari masyarakat. “Sekecil apapun informasinya akn tetap kami tindak lanjutti karena itu merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan dalam menindak lanjutti setiap adanya laporan dan aduan dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan Cek/olah TKP, periksa saksi - saksi dan sidik tuntas,” katanya.
                Adapun ketiga tersangka yang kinimeringkuk di jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tiris akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakpidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, "Semoga dengan ditangkapnya mereka bertiga memberikan efek jera, yang nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya". tandasnya. (uje)

    ,

    Dua dari tiga terdakwa kasus pencurian kayu saat menjalani persidangan kasus pencurian 4 batang kayu miliknya sendiri, ketiga terdakwa yang masih 1 keluarga ini dituntut 4 bulan penjara oleh JPU.


    KRAKSAAN - Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali menggelar sidang kasus pencurian kayu yang melibatkan 3 terdakwa kasus pencurian kayu yang masih 1 keluarga pada Selasa (14/11) lalu. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa itu dengan tuntutan hukuman 4 bulan kurungan penjara.
    Sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Agus Triyono itu, JPU kejaksaan negeri Kraksaan, Cok Gede Putra Gautama meminta majelis hakim menghukum terdakwa, yakni Shaleh, Surip alias Sugiat, dan Basar Maulana warga desa kedungsumur, kecamatan Pakuniran dengan hukuman 4 bulan penjara. Hukuman itu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
    “Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pencurian sesuai pasal yang disangkakan. Namun, hal meringankan terdakwa adalah terdakwa para terdakwa ini belum menjual hasil kejahatannya,” ungkap Cok Gede Putra Gautama, Rabu (15/11) kemarin.
    Sontak dengan adanya tuntutan hukuman penjara 4 bulan itu, membuat para terdakwa merasa keberatan. Bahkan melalui kuasa hukumnya, SW Djando berniat untuk melayangkan nota keberatan lantaran merasa kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut,
    "Sangat tak adil apabila kasus ini dipaksakan dengan adanya vonis kurungan bagi klien kami, karena pada faktanya klien kami tak pernah melakukan pencurian itu, terlebih secara meyakinkan kayu itu masih milik klien kami," kata Djando.
    Oleh karena itu, Djando berniat akan menunjukkan sejumlah pembelaan bagi kliennya dengan menunjukkan sejumlah saksi meringankan dari pihak terdakwa pada persidangan selanjutnya. Sedianya sidang lanjutan dalam agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan akan digelar pada Selasa (21/11) pekan depan, "Akan kami lakukan yang terbaik untuk.membuktikan bajwa klien kami tak berrsalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.
    Seperti diketahui sebelumnya, tiga orang yang masih satu keluarga itu, menjadi terdakwa kasus pencurian empat batang kayu di lahan milik terdakwa Sugiat di Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran. Kasus ini pun bermula saat tiga terdakwa, coba menghalangi aksi penebangan kayu yang dilakukan oleh  Mulsidi yang mengaku telah membeli kayu tersebut dari Umi Kulsum yang tak lain merupakan keponakan Sugiat. Kayu itu, senilai Rp. 2,750 juta.
    Karena merasa dirugikan oleh ulah ketiganya, Mulsidi kemudian melapor ke Polsek Pakuniran. Dan selang 3 hari kemudian, ketiga terdakwa itu ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolsek Pakuniran,
    "Kami sudah berupaya melakukan mediasi diantara kedua belah pihak, tapi tak membuahkan hasil dan pihak pelapor meminta untuk kasus ini dilanjutkan dalam ranah persidangan, sehingga kami pun melimpahkannya ke Polres dan dinyatakan P21," tandasnya. (uje)

    ,

    SM (34) Perempuan asal desa Pedagangan, kecamatan Tiris mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo lantaran merasa ditipu suaminya yang mengaku anggota intel setempat.
    PROBOLINGGO - Aksi penipuan berkedok mengaku anggota polisi kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Samsul Arif alias Acuk (40) warga desa Pegalangan, kecamatan Maron yang berhasil memperdaya SM (34) alias Sum warga desa Pedagangan, kecamatan Tiris. Korban terperdaya bujuk rayu tersangka yang mengaku anggota intel polres Probolinggo hingga akhirnya setuju dinikah sirri dan akhirnya ditipu jutaan rupiah.
          SM melaporkan kasus penipuan yang dilakukan suaminya ke SPKT Mapolres Probolinggo pada Selasa (14/11) lalu. Terkuak bahwa selain ditipu oleh tersangka senilai Rp 7,45 juta yang dibawa lari tersangka. ternyata dari penuturan SM, diia mengaku telah ditipu mentah-mentah oleh SA yang sebelum menikahinya mengaku sebagai salah satu anggota polisi yang bertugas dibagian intel polres Probolinggo.
         "Beberapa bulan kami menikah tapi dia sama sekali tak menafkahi saya, dan dia lebih sering mengaku ada tugas diluar kota, terlebih dia juga sering meminjam uang kepada saya dan saudara saya," ungkapnya, Rabu (15/11) kemarin.
          Dia menyampaikan kekesalannya lantaran baru mengetahui kalau suaminya itu bukan merupakan anggota polisi setelah dirinya menanyakan langsung kepada kepala desa Pedagangan, Ahmad yang mengetahui secara pasti bahwa SA bukannlah merupakan anggota intel Polres Probolinggo.
          "Awalnya saya tidak percaya, namun lambat laun saya juga mulai curiga karena saya tak pernah dinafkahi dan akhirnya setelah saya desak akhirnya dia mengaku kalau memang bukan anggota polisi," ujarnya.
          Tak terima dibohongi untuk kesekian kalinya, akhirnya SM melaporkan suami siirrinya itu SPKT Polres Probolinggo. Laporannya itu atas dasar penipuan yang merugikan dirinya dan saudaranya dengan kerugian materiil senilai Rp 7,45 juta. "Lebih baik saya laporkan pria yang tidak bertanggung jawab seperti dia itu," tegasnya.
         Sementara itu Kepala SPKT Polres Probolinggo, Iptu Suwarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penipuan berkedok anggota polisi. Menurutnya laporan itu kini tengah dipelajari dan akan segera ditindak lanjutti dengan melayangkan surat panggilan kepada pelaku,
          "Laporan sudah kami terima, dan saat ini tengah kami proses. Secepatnya akan kami proses kasus ini untuk menetapkan status pelaku sebagai tersangka atau tidak," katanya.
          Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu dan bukyi tambahan serta keterangan pelaku, untuk nantinya dikonfrontir dengan pelapor. "Kami harus mendengarkan dulu pengakuan dari pelaku, dengan begitu kami baru bisa melanjutkan kasus ini untuk diselidiki atau dicari unsur pidananya. Kalau pun terbukti pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (uje)

    ,

    Salah seorang pasangan mesum yang terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) oleh anggota sat Sabhara Polres Probolinggo di rumah kost Rayyan, desa Pabean, Kecamatan Dringu.
    DRINGU –Satuan Sabhara Polres Probolinggo mengadakan razia operasi penyakit masyarakat (Pekat) di sejumlah rumah kontrakan dan kost di wilayah desa Pabean kecamatan Dringu, Selasa (7/11) siang kemarin. Hasilnya 4 pasangan mesum terciduk saat tengah berduaan di dalam kamar kost.
                Salah seorang anggota Sabhara Polres Probolinggo, Brigpol Ade Januar menyebutkan bahwa 4 pasangan mesum itu diciduk di Rayyan Kost yang berada dikawasan desa Pabean. Saat akan digrebek, diketemukan 4 pasangan mesum tanpa hubungan pernikahan tengah asyik berduaan di dalam sejumlah kamar kos tersebut.
    “Awalnya kami sempat bersitegang dengan pemilik kost, tapi kami sudah terlanjur yakin bahwa di rumah kost itu memang jadi tempat mesum, sehingga pembelaan pemilik rumah kost tak kami gubris. Dan terbukti kami menciduk 4 pasangan dari sejumlah kamar yang ada,” ungkap Brigpol Ade Januar, Selasa (7/11) kemarin.
    Dia menjelaskan dari 4 pasangan yang berhasil diciduk, kesemuanya tak mampu menunjukkan bukti sah apabila mereka telah menikah. Baik itu dokumen surat nikah maupun KTP dengan alamat yang sama. "Totalnya ada 8 orang yang kami amankan dan data, kesemuanya adalah warga pendatang baik dari luar kecamatan maupun dari luar kota." ujarnya.
    Adapun kedelapan orang tersebut masing-masing berinisial MY (23) warga kelurahan  Kanigaran, Kota Probolinggo, AP (20) warga kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, RH (26) warga Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, SI warga Kecamatan Gambiran, Kab. Banyuwangi, NP (20) warga kecamatan Kartoharjo, Kab. Madiun, HS (40) warga Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, DF (27) warga Kecamatan Kraksaan, Kab. Probolinggo, dan WS (30) warga Kecamatan Tegalsari, Kab. Banyuwangi.
    Brigpol Ade Januar menjelaskan selanjutnya kedelapan orang tersebut diamankan ke Mapolres Probolinggo untuk didata dan diberi arahan. Setelah itu kedelapan orang itu dilimpahkan ke Dinas Sosial Probolinggo untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
    “Saat digrebek dikamar mereka, berbagai alasan pun mereka sampaikan, mulai dari alasan baru saja tinggal dan akan melaksanakan pernikahan. Ada juga yang mengatakan apabila mereka masih saudara dan masih banyak alasan lainnya, tapi kami tetap tak mepercayainya dan langsung membawa merek ke markas,” katanya.
    Kasat sabhara Polres Probolinggo, AKP Istono menyampaikan tujuan Razia pekat kali ini, merupakan bentuk upaya kesatuannya untuk menekan terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo. 
    “Sasarannya sendiri terdiri dari orang, barang dan tempat yang memiliki potensi terjadinya tindak pidana ringan (Tipiring), premanisme, kejahatan jalanan, perjudian, miras, sajam, terorisme serta tempat-tempat yang diduga dipergunakan untuk melakukan Tipring,” sebutnya.
               Sedangkan untuk keempat pasangan mesum yang berhasil diamankan anggotanya itu, AKP Istono menyebutkan bahwa kesemuanya tanpa terkecuali dikenakan pasal Tipiring dengan kewajiban hadir dalam persidangan dan membayar denda sesuai peraturan perundang-undangan, “Sanksinya masih berupa denda dan pembinaan,” tandasnya. (uje)

    Pasangan Pasutri (PG) konsumsi SS sejak 2 tahun Terakhir


    PROBOLINGGO – Pasutri PG (48) dan BB (40), warga Kelurahan Ketapang, Kademangan, Kota Probolinggo, yang ditangkap polisi ternyata sudah 2 tahun nyabu bareng. Kepada polisi keduanya mengaku nyabu untuk meningkatkan stamina.

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Probolinggo AKBP. Alfian Nurrizal, saat menunjukkan keduanya kepada Awak media di Mapolresta, Selasa (31/10/2017).

    Sedangkan pasanangan pasutri ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa sebuah plastik klip berisi 0,27 gram sabu, pipet, dua buah korek api, sedotan, dan satu korek kompor mini.

    “Pasutri ini diamankan seusai memakai barang haram ini. Keduanya sudah kami periksa dan mengakui perbuatannya. Dimana mereka sudah memakai selama dua tahun terakhir. Sebelum ditangkap mereka mengaku sudah delapan kali menghisap,” kata Kapolresta Probolinggo, AKBP Alfian Nurrizal.

    Berdasarkan keterangan PG kepada polisi, ia mengkonsumsi sabu-sabu, untuk mendapatkan vitalitas dan stamina. Selain itu, juga untuk menenangkan diri, pasalnya dalam beberapa tahun terakhir rumah tangga mantan Ketua Panwaslu itu, bermasalah.

    Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan atas kasus ini. Terutama dari mana keduanya mendapatkan barang haram tersebut. harapannya, bisa memberantas jaringan pemasok narkoba ke wilayah Kota Probolinggo. “Itu masih kami selidiki, dalam tahap pengembangan,” tandasnyai.

    Sebagaimana diwartakan sebelumnya, PG seorang dosen perguruan tinggi swasta di Probolinggo, ditangkap polisi karena nyabu. Pria yang juga advokat itu, kedapatan pesta sabu bersama istrinya di rumahnya, Perum Kopian Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

    Penangkapan pasutri ini, berawal dari informasi anak tiri PG, yang resah dengan kebiasaan pasutri itu lantaran mengkonsumsi sabu-sabu sejak dua tahun terakhir. (Tofa)

    Dua pelaku pencopetan di depan Soponyono Swalayan tampak jelas terekam CCTV

    KRAKSAAN - Aksi kriminalitas kembali terjadi di kota Kraksaan, Kali ini 2 pencopet kembali beraksi di depan Soponyono swalayan kota Kraksaan. Bahkan dalam aksinya kali ini tergolong nekat, karena dilakukan ditempat umum ini, kedua pencopet dengan santainya menggasak 1 buah dompet yang ditempatkan di bagasi depan sepeda motor korbannya.
       Dalam aksi pencopetan yang terekam kamera pengintai atau CCTV salah satu toko di depan Soponyono Swalayan itu. Terlihat jelas pada Sabtu (28/10/2017) siang sekitar pukul 13.09 Wib, kedua pencopet yang berboncengan menggunakan motor matic itu, sengaja berhenti dan berpura-pura menelpon sambil mengincar dompet milik korban yang diketahui bernama Jailani Ryan Hidayat warga kota Probolinggo. 
       Bahkan dalam video rekaman CCTV yang diunggah oleh akun facebook  Fitri Wulandari yang tak lain merupakan istri Ryan  pada Sabtu (28/10/2017) kemarin itu. Menunjukkan dengan jelas bahwa kedua pelaku yang tanpa menggunakan helm itu sepertinya sudah terlatih, karena mereka sepertinya memiliki peranan masing-masing. Mulai dari berpura-pura menelpon dan satu pelaku lagi bertugas mengawasi situasi sekitarnya, 
       "Kejadiannya sangat cepat, saya baru menyadari kalau dompet saya dibawa kabur usai mereka memacu kendaraanya dengan kencang dan seketika saya melihat dompet saya sudah dibawa kabur dan saya pun lantas mengejarnya," papar Ryan, Minggu (29/10/2017).
       Dari penjelasannya disebutkan bahwa dia hendak membeli pentol di depan Soponyono untuk istrinya. Namun dia lupa bahwa dompet miliknya tertinggal dibagasi depan motornya. Akibat kelalaiannya itulah yang dimanfaatkan oleh kedua pelaku untuk mengambil dompet dan kemudian berhasil melarikan diri meski telah coba dikejar oleh korban.
       "Didalamnya banyak sekali surat penting, dan kami berharap agar pelaku segera tertangkap dan surat-surat berharga di dompet itu segera kembali," ujar Fitri.
       Terpisah Kapolsek Kraksaan, Kompol Budi Sulistyanto menyebut telah menerima adanya aduan kasus tindak pidana pencopetan yang terjadi di wilayah hukumnya. Dia menyebut pihaknya kini masih terus memintai keterangan para saksi dan mempelajari rekaman CCTV yang dijadikannya barang bukti, "Masih kami selidiki, dan semoga cepat tertangkap," tandasnya. (uje)


Top