Mau Jual Barang Bukti, Dibekuk Polisi


Anggota Polsek Tiris saat melakukan olah TKP di toko milik Asin yang dibobol oleh komplotan maling beberapa waktu lalu

Tiris – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Tiris berhasil menangkap 3 orang tersangka pembobol salah satu toko di Pasar Tiris pada Selasa (21/11) lalu. Ketiga tersangka yang masing-masing bernama Ali, Rahmat dan Nitro ini dibekuk setelah salah satu dari mereka yakni Ali hendak menjual 1 tas kresek penuh rokok berbagai merek kepada salah satu pedagang dipasar Tiris.
Berbekal informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Tiris, Aiptu Yuniarto bersamadengan 2 anggotanya langsung melakukan lidik dan berhasilmengamankan Ali bersama dengan barang bukti berupa 20 pack rokok rokok yang belum sempat terjual. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku tak sendirian dalam melakukan aksinya,melainkan juga didampingi oleh dua orang rekannya yakni Rahmat dan Nitro.
“Dari keterangan tersangka Ali tersebut, kami bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lainnya dirumah mereka di desa Segaran,” ungkap Aiptu Yuniarto.
            Bersama dengan penangkapan kedua tersangka itu, Aiptu Yuniarto menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya : Satu  bal rokok sukun, 3  bal rokok warkop, 2 bal rokok jarum  76, 1 bal rokok sampoerna mild, 3 pack parfum yang berisi 45 botol parfum, 1 STNK Mobil colt ST, 1 pasang sandal japit, 1 buah arit, dan 1 buah kunci mobil. “Barang bukti dan para tersangka itu kini kami amankan di Mapolsek Tiris,” katanya.
            Terpisah Kapolsek Tiris  AKP I.K. Wijaya K., SH., M.M, mengatakan bahwa penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindaklanjut dari adanya laporan pemilik toko yakni Asin (55) warga desa Jangkang, Kecamatan Tiris yang melaporkan bahwa pada Kamis (9/11) malam lalu, tokonya telah dibobol oleh pencuri.  
“Anggota kami langsung bergerak cepat setelah adanya laporan warga yang merasa curiga lantaran ada salah seorang warga yang hendak menjual rokok dalam jumlah besar, dan benar saja memang mereka itu pelakunya,” sebutnya.
            AKP I.K. Wijaya menambahkan pihaknya akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas mengayomi dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya dengan bergerak cepat saat mendapatkan informasi dari masyarakat. “Sekecil apapun informasinya akn tetap kami tindak lanjutti karena itu merupakan bagian dari prosedur yang harus dilakukan dalam menindak lanjutti setiap adanya laporan dan aduan dari masyarakat, yang dilanjutkan dengan Cek/olah TKP, periksa saksi - saksi dan sidik tuntas,” katanya.
            Adapun ketiga tersangka yang kinimeringkuk di jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tiris akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindakpidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, "Semoga dengan ditangkapnya mereka bertiga memberikan efek jera, yang nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya". tandasnya. (uje)


No comments:

Write a Comment


Top