Posted by Berita Mapan on Wednesday, November 22, 2017 |
Berita Utama,
Kriminal
 |
Anggota Polsek Tiris saat melakukan olah TKP di toko milik Asin yang dibobol oleh komplotan maling beberapa waktu lalu |
Tiris – Jajaran anggota
Satreskrim Polsek Tiris berhasil menangkap 3 orang tersangka pembobol salah
satu toko di Pasar Tiris pada Selasa (21/11) lalu. Ketiga tersangka yang
masing-masing bernama Ali, Rahmat dan Nitro ini dibekuk setelah salah satu dari
mereka yakni Ali hendak menjual 1 tas kresek penuh rokok berbagai merek kepada
salah satu pedagang dipasar Tiris.
Berbekal
informasi dari masyarakat, Kanit Reskrim Polsek Tiris, Aiptu Yuniarto bersamadengan
2 anggotanya langsung melakukan lidik dan berhasilmengamankan Ali bersama
dengan barang bukti berupa 20 pack rokok rokok yang belum sempat terjual. Dari
hasil pemeriksaan tersangka mengaku tak sendirian dalam melakukan
aksinya,melainkan juga didampingi oleh dua orang rekannya yakni Rahmat dan
Nitro.
“Dari keterangan
tersangka Ali tersebut, kami bergerak cepat dengan melakukan penangkapan
terhadap kedua tersangka lainnya dirumah mereka di desa Segaran,” ungkap Aiptu
Yuniarto.
Bersama dengan penangkapan kedua
tersangka itu, Aiptu Yuniarto menyebutkan bahwa pihaknya turut mengamankan
sejumlah barang bukti diantaranya : Satu
bal rokok sukun, 3 bal rokok
warkop, 2 bal rokok jarum 76, 1 bal
rokok sampoerna mild, 3 pack parfum yang berisi 45 botol parfum, 1 STNK Mobil
colt ST, 1 pasang sandal japit, 1 buah arit, dan 1 buah kunci mobil. “Barang
bukti dan para tersangka itu kini kami amankan di Mapolsek Tiris,” katanya.
Terpisah Kapolsek Tiris AKP I.K. Wijaya K., SH., M.M, mengatakan bahwa
penangkapan ketiga tersangka ini merupakan tindaklanjut dari adanya laporan
pemilik toko yakni Asin (55) warga desa Jangkang, Kecamatan Tiris yang
melaporkan bahwa pada Kamis (9/11) malam lalu, tokonya telah dibobol oleh
pencuri.
“Anggota kami
langsung bergerak cepat setelah adanya laporan warga yang merasa curiga
lantaran ada salah seorang warga yang hendak menjual rokok dalam jumlah besar,
dan benar saja memang mereka itu pelakunya,” sebutnya.
AKP I.K. Wijaya menambahkan pihaknya
akan terus berupaya maksimal dalam menjalankan tugas mengayomi dan memberikan
rasa aman kepada masyarakat. Salah satunya dengan bergerak cepat saat
mendapatkan informasi dari masyarakat. “Sekecil apapun informasinya akn tetap
kami tindak lanjutti karena itu merupakan bagian dari prosedur yang harus
dilakukan dalam menindak lanjutti setiap adanya laporan dan aduan dari
masyarakat, yang dilanjutkan dengan Cek/olah TKP, periksa saksi - saksi dan sidik
tuntas,” katanya.
Adapun ketiga tersangka yang
kinimeringkuk di jeruji besi sel tahanan Mapolsek Tiris akan dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang tindakpidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5
tahun penjara, "Semoga dengan ditangkapnya mereka bertiga memberikan efek
jera, yang nantinya tidak akan mengulangi perbuatannya". tandasnya. (uje)
No comments: