Mokong, Anggota Polisi Dihukum Hormat 5 Hari
Posted by Berita Mapan on Monday, November 6, 2017 |
Peristiwa
|
Seorang anggota Polres Probolinggo berinisial DR dihukum hormat bendera selama 5 hari lantaran absen apel rutin tanpa adanya surat keterangan. |
PAJARAKAN - Profesi dan Pengamana (Propam)
Polres Probolinggo menghukum salah satu anggotanya berinisial DR yang kedapatan
absen tanpa keterangan pada apel siaga pengamanan Polres Probolinggo pada
Jum’at (02/11) akhir pekan lalu.
Akibatnya Anggota
berpangkat Polsek Krucil berpangkat Brigpol itu dihukum hormat bendera selama 1 jam selama 5 hari
berturut-turut dihalaman Mapolres Probolinggo, terhitung mulai Senin (6/11)
pagi kemarin.
Kasie Propam
Polres Probolinnggo IPTU Paulus Sumarno ,
mengungkapkan pemberian punishment atau hukuman itu merupakan bagian dari
penegakan kedisiplinan anggota agar loyal dan bertanggung jawab dalam menjalankan
setiap tugas dan instruksi yang diberikan oleh atasan kepada bawahannya,
“Anggota tersebut tidak hadir dalam apel siaga pengamana
Polres pada Jumat lalu, tanpa adanya surat keterangan, maka dari itu kami berikan hukuman sebagai pembelajaran bagi yang lain,” ungkapnya, Senin
(6/11/2017) kemarin.
Didampingi Ba
Provos Bripda Evi Meilia Situmorang, IPTU
Paulus Sumarno secara langsung mengawasi pelaksanaan hukuman seusai
diadakannya apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Semeru 2017 yang
dilaksanakan di halaman Mapolres Probolinggo pada Senin pagi kemarin.
“Anggota kami
hukum untuk hormat kepada bendera merah putih setiap pagi selama 1 jam dalam 5
hari kedepan,” ujarnya.
Dia menegaskan
pemberian hukuman ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi anggota
yang tidak hadir dalam kegiatan apel gelar pasukan. Menurutnya dengan adanya
pemberian hukuman ini diharapkan anggota memiliki gambaran atas konsekuensi
ketidak hadirannya dalam apel tanpa adanya surat keterangan apapun.
“Sebagai efek Jera agar tidak mengulangi lagi, sekaligus pembelajaran agara anggota lain untuk tidak meniru hal
ini, dan apabila memang tidak bisa hadir dalam apel, setiap anggota wajib
melaporkan ke Kasatkernya masing masing” tandasnya. (uje)
No comments: