Ngaku Anggota Intel, Nikahi Sirri dan Tipu Perempuan Desa

SM (34) Perempuan asal desa Pedagangan, kecamatan Tiris mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo lantaran merasa ditipu suaminya yang mengaku anggota intel setempat.
PROBOLINGGO - Aksi penipuan berkedok mengaku anggota polisi kembali terjadi. Kali ini dilakukan oleh Samsul Arif alias Acuk (40) warga desa Pegalangan, kecamatan Maron yang berhasil memperdaya SM (34) alias Sum warga desa Pedagangan, kecamatan Tiris. Korban terperdaya bujuk rayu tersangka yang mengaku anggota intel polres Probolinggo hingga akhirnya setuju dinikah sirri dan akhirnya ditipu jutaan rupiah.
      SM melaporkan kasus penipuan yang dilakukan suaminya ke SPKT Mapolres Probolinggo pada Selasa (14/11) lalu. Terkuak bahwa selain ditipu oleh tersangka senilai Rp 7,45 juta yang dibawa lari tersangka. ternyata dari penuturan SM, diia mengaku telah ditipu mentah-mentah oleh SA yang sebelum menikahinya mengaku sebagai salah satu anggota polisi yang bertugas dibagian intel polres Probolinggo.
     "Beberapa bulan kami menikah tapi dia sama sekali tak menafkahi saya, dan dia lebih sering mengaku ada tugas diluar kota, terlebih dia juga sering meminjam uang kepada saya dan saudara saya," ungkapnya, Rabu (15/11) kemarin.
      Dia menyampaikan kekesalannya lantaran baru mengetahui kalau suaminya itu bukan merupakan anggota polisi setelah dirinya menanyakan langsung kepada kepala desa Pedagangan, Ahmad yang mengetahui secara pasti bahwa SA bukannlah merupakan anggota intel Polres Probolinggo.
      "Awalnya saya tidak percaya, namun lambat laun saya juga mulai curiga karena saya tak pernah dinafkahi dan akhirnya setelah saya desak akhirnya dia mengaku kalau memang bukan anggota polisi," ujarnya.
      Tak terima dibohongi untuk kesekian kalinya, akhirnya SM melaporkan suami siirrinya itu SPKT Polres Probolinggo. Laporannya itu atas dasar penipuan yang merugikan dirinya dan saudaranya dengan kerugian materiil senilai Rp 7,45 juta. "Lebih baik saya laporkan pria yang tidak bertanggung jawab seperti dia itu," tegasnya.
     Sementara itu Kepala SPKT Polres Probolinggo, Iptu Suwarno saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penipuan berkedok anggota polisi. Menurutnya laporan itu kini tengah dipelajari dan akan segera ditindak lanjutti dengan melayangkan surat panggilan kepada pelaku,
      "Laporan sudah kami terima, dan saat ini tengah kami proses. Secepatnya akan kami proses kasus ini untuk menetapkan status pelaku sebagai tersangka atau tidak," katanya.
      Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu dan bukyi tambahan serta keterangan pelaku, untuk nantinya dikonfrontir dengan pelapor. "Kami harus mendengarkan dulu pengakuan dari pelaku, dengan begitu kami baru bisa melanjutkan kasus ini untuk diselidiki atau dicari unsur pidananya. Kalau pun terbukti pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (uje)


No comments:

Write a Comment


Top