Posted by Berita Mapan on Saturday, November 18, 2017 |
Berita Utama,
Kriminal
 |
SM (34) Perempuan asal desa Pedagangan, kecamatan Tiris mendatangi SPKT Mapolres Probolinggo lantaran merasa ditipu suaminya yang mengaku anggota intel setempat. |
PROBOLINGGO - Aksi penipuan berkedok mengaku anggota polisi kembali
terjadi. Kali ini dilakukan oleh Samsul Arif alias Acuk (40) warga desa Pegalangan,
kecamatan Maron yang berhasil memperdaya SM (34) alias Sum warga desa
Pedagangan, kecamatan Tiris. Korban terperdaya bujuk rayu tersangka yang
mengaku anggota intel polres Probolinggo hingga akhirnya setuju dinikah sirri
dan akhirnya ditipu jutaan rupiah.
SM
melaporkan kasus penipuan yang dilakukan suaminya ke SPKT Mapolres Probolinggo pada Selasa (14/11) lalu.
Terkuak bahwa selain ditipu oleh tersangka senilai Rp 7,45 juta yang dibawa
lari tersangka. ternyata dari penuturan SM, diia mengaku telah ditipu
mentah-mentah oleh SA yang sebelum menikahinya mengaku sebagai salah satu
anggota polisi yang bertugas dibagian intel polres Probolinggo.
"Beberapa bulan kami menikah tapi dia sama sekali tak menafkahi
saya, dan dia lebih sering mengaku ada tugas diluar kota, terlebih dia juga
sering meminjam uang kepada saya dan saudara saya," ungkapnya, Rabu
(15/11) kemarin.
Dia menyampaikan kekesalannya lantaran baru mengetahui kalau
suaminya itu bukan merupakan anggota polisi setelah dirinya menanyakan langsung
kepada kepala desa Pedagangan, Ahmad yang mengetahui secara pasti bahwa SA
bukannlah merupakan anggota intel Polres Probolinggo.
"Awalnya saya tidak
percaya, namun lambat laun saya juga mulai curiga karena saya tak pernah
dinafkahi dan akhirnya setelah saya desak akhirnya dia mengaku kalau memang
bukan anggota polisi," ujarnya.
Tak terima dibohongi untuk kesekian kalinya, akhirnya SM melaporkan
suami siirrinya itu SPKT Polres Probolinggo. Laporannya itu atas dasar penipuan
yang merugikan dirinya dan saudaranya dengan kerugian materiil senilai Rp 7,45
juta. "Lebih baik saya laporkan pria yang tidak bertanggung jawab seperti
dia itu," tegasnya.
Sementara itu Kepala SPKT Polres Probolinggo, Iptu Suwarno saat
dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus penipuan berkedok anggota polisi.
Menurutnya laporan itu kini tengah dipelajari dan akan segera ditindak lanjutti
dengan melayangkan surat panggilan kepada pelaku,
"Laporan sudah kami
terima, dan saat ini tengah kami proses. Secepatnya akan kami proses kasus ini
untuk menetapkan status pelaku sebagai tersangka atau tidak," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pihaknya masih membutuhkan waktu dan
bukyi tambahan serta keterangan pelaku, untuk nantinya dikonfrontir dengan
pelapor. "Kami harus mendengarkan dulu pengakuan dari pelaku, dengan
begitu kami baru bisa melanjutkan kasus ini untuk diselidiki atau dicari unsur
pidananya. Kalau pun terbukti pelaku akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang
penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya. (uje)
No comments: