Posted by Berita Mapan on Saturday, November 18, 2017 |
Berita Utama,
Kriminal
 |
Dua dari tiga terdakwa kasus pencurian kayu saat menjalani persidangan kasus pencurian 4 batang kayu miliknya sendiri, ketiga terdakwa yang masih 1 keluarga ini dituntut 4 bulan penjara oleh JPU. |
KRAKSAAN - Pengadilan Negeri Kraksaan
Kabupaten Probolinggo kembali menggelar sidang kasus pencurian kayu yang melibatkan
3 terdakwa kasus pencurian kayu yang masih 1 keluarga pada Selasa (14/11) lalu.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa itu dengan
tuntutan hukuman 4 bulan kurungan penjara.
Sidang yang dipimpin
hakim ketua Gatot Agus Triyono itu, JPU kejaksaan negeri Kraksaan, Cok Gede
Putra Gautama meminta majelis hakim menghukum terdakwa, yakni Shaleh, Surip
alias Sugiat, dan Basar Maulana warga desa kedungsumur, kecamatan Pakuniran dengan
hukuman 4 bulan penjara. Hukuman itu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani
para terdakwa.
“Ketiga terdakwa terbukti
telah melakukan pencurian sesuai pasal yang disangkakan. Namun, hal meringankan
terdakwa adalah terdakwa para terdakwa ini belum menjual hasil kejahatannya,” ungkap
Cok Gede Putra Gautama, Rabu (15/11) kemarin.
Sontak dengan adanya
tuntutan hukuman penjara 4 bulan itu, membuat para terdakwa merasa keberatan.
Bahkan melalui kuasa hukumnya, SW Djando berniat untuk melayangkan nota
keberatan lantaran merasa kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut,
"Sangat tak adil
apabila kasus ini dipaksakan dengan adanya vonis kurungan bagi klien kami, karena
pada faktanya klien kami tak pernah melakukan pencurian itu, terlebih secara
meyakinkan kayu itu masih milik klien kami," kata Djando.
Oleh karena itu, Djando
berniat akan menunjukkan sejumlah pembelaan bagi kliennya dengan menunjukkan
sejumlah saksi meringankan dari pihak terdakwa pada persidangan selanjutnya.
Sedianya sidang lanjutan dalam agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan akan digelar
pada Selasa (21/11) pekan depan, "Akan kami lakukan yang terbaik
untuk.membuktikan bajwa klien kami tak berrsalah dan layak dibebaskan dari
segala tuntutan," ujarnya.
Seperti diketahui
sebelumnya, tiga orang yang masih satu keluarga itu, menjadi terdakwa kasus
pencurian empat batang kayu di lahan milik terdakwa Sugiat di Desa Kedung Sumur,
Kecamatan Pakuniran. Kasus ini pun bermula saat tiga terdakwa, coba menghalangi
aksi penebangan kayu yang dilakukan oleh Mulsidi yang mengaku telah membeli kayu
tersebut dari Umi Kulsum yang tak lain merupakan keponakan Sugiat. Kayu itu,
senilai Rp. 2,750 juta.
Karena merasa dirugikan
oleh ulah ketiganya, Mulsidi kemudian melapor ke Polsek Pakuniran. Dan selang 3
hari kemudian, ketiga terdakwa itu ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan
Mapolsek Pakuniran,
"Kami sudah
berupaya melakukan mediasi diantara kedua belah pihak, tapi tak membuahkan
hasil dan pihak pelapor meminta untuk kasus ini dilanjutkan dalam ranah
persidangan, sehingga kami pun melimpahkannya ke Polres dan dinyatakan
P21," tandasnya. (uje)
No comments: