Dituduh Mencuri Kayu Milik Sendiri, Satu Keluarga Dituntut 4 Bulan Penjara

Dua dari tiga terdakwa kasus pencurian kayu saat menjalani persidangan kasus pencurian 4 batang kayu miliknya sendiri, ketiga terdakwa yang masih 1 keluarga ini dituntut 4 bulan penjara oleh JPU.


KRAKSAAN - Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo kembali menggelar sidang kasus pencurian kayu yang melibatkan 3 terdakwa kasus pencurian kayu yang masih 1 keluarga pada Selasa (14/11) lalu. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa itu dengan tuntutan hukuman 4 bulan kurungan penjara.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Gatot Agus Triyono itu, JPU kejaksaan negeri Kraksaan, Cok Gede Putra Gautama meminta majelis hakim menghukum terdakwa, yakni Shaleh, Surip alias Sugiat, dan Basar Maulana warga desa kedungsumur, kecamatan Pakuniran dengan hukuman 4 bulan penjara. Hukuman itu, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa.
“Ketiga terdakwa terbukti telah melakukan pencurian sesuai pasal yang disangkakan. Namun, hal meringankan terdakwa adalah terdakwa para terdakwa ini belum menjual hasil kejahatannya,” ungkap Cok Gede Putra Gautama, Rabu (15/11) kemarin.
Sontak dengan adanya tuntutan hukuman penjara 4 bulan itu, membuat para terdakwa merasa keberatan. Bahkan melalui kuasa hukumnya, SW Djando berniat untuk melayangkan nota keberatan lantaran merasa kliennya tak bersalah dalam kasus tersebut,
"Sangat tak adil apabila kasus ini dipaksakan dengan adanya vonis kurungan bagi klien kami, karena pada faktanya klien kami tak pernah melakukan pencurian itu, terlebih secara meyakinkan kayu itu masih milik klien kami," kata Djando.
Oleh karena itu, Djando berniat akan menunjukkan sejumlah pembelaan bagi kliennya dengan menunjukkan sejumlah saksi meringankan dari pihak terdakwa pada persidangan selanjutnya. Sedianya sidang lanjutan dalam agenda pembacaan eksepsi atau pembelaan akan digelar pada Selasa (21/11) pekan depan, "Akan kami lakukan yang terbaik untuk.membuktikan bajwa klien kami tak berrsalah dan layak dibebaskan dari segala tuntutan," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tiga orang yang masih satu keluarga itu, menjadi terdakwa kasus pencurian empat batang kayu di lahan milik terdakwa Sugiat di Desa Kedung Sumur, Kecamatan Pakuniran. Kasus ini pun bermula saat tiga terdakwa, coba menghalangi aksi penebangan kayu yang dilakukan oleh  Mulsidi yang mengaku telah membeli kayu tersebut dari Umi Kulsum yang tak lain merupakan keponakan Sugiat. Kayu itu, senilai Rp. 2,750 juta.
Karena merasa dirugikan oleh ulah ketiganya, Mulsidi kemudian melapor ke Polsek Pakuniran. Dan selang 3 hari kemudian, ketiga terdakwa itu ditangkap dan dijebloskan dalam sel tahanan Mapolsek Pakuniran,
"Kami sudah berupaya melakukan mediasi diantara kedua belah pihak, tapi tak membuahkan hasil dan pihak pelapor meminta untuk kasus ini dilanjutkan dalam ranah persidangan, sehingga kami pun melimpahkannya ke Polres dan dinyatakan P21," tandasnya. (uje)


No comments:

Write a Comment


Top