Kurangi Kecepatan Anda, Ada Speed Gun di Probolinggo


Anggota Satlantas Polres Probolinggo saat mensimulasikan penggunaan Speed Gun di ruas jalur pantura Pantai Bentar.
PROBOLINGGO - Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) akibat aksi ugal-ugalan. Satlantas Polres Probolinggo mulai berlatih menggunakan alat pengukur kecepatan atau Speed Gun sebagai salah satu alat bantu dalam penindakan terhadap pelanggaran batas kecepatan kendaraan bermotor.
   Dalam pelatihan pengoperasionalan Speed Gun yang diadakan diruas jalur pantura pantai Bentar pada Sabtu (28/10/2017) sore.  Puluhan anggota Satlantas Polres Probolinggo satu persatu ditunjukkan cara mengoperasikan Speed Gun yang diarahkan langsung ke sejumlah kendaraan bermotor yang melintas,
    "Ini hanya pelatihan peningkatan kualitas anggota kami agar kedepan dapat segera beradaptasi dengan berbagai alat bantu penindakan pelanggaran dijalan," ungkap Kasatlantas Polres Probolinggo, AKP Tri Nuartiko.
    Dia menjelaskan dalam pelatihan tersebut puluhan anggotanya diminta untuk memperhatikan tata cara pengoperasian Speed Gun dalam mengukur batas kecepatan kendaraan yang diduga melebihi batas kecepatan yang dianjurkan. Alat ukur itu sendiri terdiri dari laser sensor pengukur laju kecepatan, kamera penangkap kendaraan, software speed gun, dan sebuah smart phone yang sudah disetting dengan aplikasi tertentu. 
    "Jadi anggota nantinya hanya perlu mengarahkan alat itu pada kendaraan yang diduga melaju terlalu kencang dan kemudian dilanjutkan dengan pengejaran atau pemberhentian kendaraan untuk selanjutnya diberikan teguran tertulis atau surat tilang," ujarnya.
  AKP Tri Nuartiko menyebutkan berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 111 Tahun 2015 tentang tata cara batas kecepatan kendaraan. Disebutkan kecepatan kendaraan di jalan tol memiliki batas maksimal antara 60 sampai 80 kilometer per jam, atau jika ada rambu yang menyatakan batas kecepatan 60 sampai 100 kilometer per jam.
    "Sementara di jalan raya, kecepatan maksimal kendaraan diatur hanya 50 kilometer per jam. Kemudian pada pemukiman 30 kilometer per jam," sebutnya.
       Dia menambahkan dengan penggunaan alat ini nantinya diharapkan dapat menekan angka pelanggaran batas kecepatan dan menindak pengendara yang tak memprioritaskan keselamatannya atau pengguna jalan lainnya. 
    Selain itu diharapkan kepada masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang ada, terutama tidak kebut-kebutan dijalan atau memacu kecepatan tinggi kendaraan. 
   "Karena salah satu faktor dominan penyebab kecelakaan lalu lintas adalah faktor human error karena pengendara memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi sehingga lalai dan  memicu terjadinya kecelakaan di jalan," tandasnya. (uje)


No comments:

Write a Comment


Top