Dimenangkan KIP, Jakajatim Digugat Balik di PTUN

Jaringan Kawal Jawa Timur (Jakajatim) Siap Hadapi Gugatan Pemprop Jatim

SURABAYA - Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh LSM Jaka Jatim. Namun kemenangan itu berujung gugatan balik yang dilayangkan oleh pemerintah provinsi (Pemprop) Jawa Timur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 Aksi saling gugat ini berawal dari adanya putusan dari Komsi Informasi Publik (KIP) yang meminta agar Pemprop Jatim memyampaikan informasi publik  terkait penggunaan Dana Hibah dan Dana Sosial, Pemerintah Jawa Timur yang nilainya cukup fantastis yakni Rp. 7 Triliun lebih pada tahun 2017.
    KIP Jawa Timur bahkan telah memerintahkan Pemprop Jatim untuk membuka seluruh informasi publik terkait dengan dana sosial dan hibah itu kepada Jaka Jatim. Surat itu sendiri dikeluarkan pada Kamis (28/8/2017) lalu.
        Namun, putusan KIP Jatim itu dianggap angin lalu. Bahkan Pemprop Jatim kini balik menggugat Jaka Jatim ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas gugatan balik itu, LSM Jaka Jatim pun meradang.
      Bahkan LSM Jaka semakin bersemangat untuk terus membongkar persoalan dana hibah dan dana sosial yang nilainya cukup fantastis.
      Kuasa hukum LSM Jaka Jatim, Bakti Riza Hidayat, SH, C.L.A , mengungkapkan pihaknya siap menghadapi gugatan Pemprop Jatim tersebut.  Lantaran kliennya bukan merupakan lembaga negara,
     “Sangat aneh jika kemudian kami digugat ke PTUN, legal standingnya tidak masuk. Meski demikian kita sangat siap menghadapi gugatan,” katanya, Jumat (3/11/2017).

     Bakti menambahkan apabila tindakan Pemprop Jatim yang menggugat balik kliennya, semakin menguatka  dugaan bahwa ada ketidak beresan di dalam penggunaan dana hibah dan dana sosial yang dihibahkan itu.
     Sebab, menurutnya apabila Pemprop Jatim patuh pada aturan, seharusnya mereka mematuhi amar putusan KIP yang memerintahkan Pemprop untuk membuka seluruh kran informasi dana hibah dan sosial sebagaimana  yang diminta Jaka Jatim.

   “Keuntungan lainnya adalah jika Pemprop patuh pada putusan KIP, maka Pemprop akan menjadi panutan dan mendapat apresiasi masyarakat. Sehingga dengan menggugat balik kami, kecuriagaan kami atas adanya ktidak transparan dalam penggunaan dana hibah ini semakin menguat," tegasnya.

Bakti menyampaikan awal mula pengaduan mereka berawal dari adanya sejumlah pihak yang menyebut ada sejumlah temuan dan indikasi melawan hukum dalam penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tahun 2017.
     Dari laporan itu, Jaka Jatim kemudian mengajukan permohonan informasi tersebut ke Pemprop Jatim untuk membuktikan apakah laporan yang masuk itu nyata atau tidak.

Namun, permohonan itu tidak dikabulkan oleh Pemprop Jatim, sehingga Jaka Jatim kemudian mengajukan gugatan ke KIP Jawa Timur. Hasilnya, KIP memenangkan gugatan itu dengan meminta agar seluruh akses informasi yang diminta oleh Jaka Jatim dibuka.
     “Motivasi kami yakni ingin mengetahui sejauh mana pemanfaatan dan penggunaan dana hibah itu, kalau memang tidak ada bukti penyimpangan, kenapa harus ditutupi," tandasnya. (jam)


No comments:

Write a Comment


Top